MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana resmi melarang semua tempat hiburan malam buka atau beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Yang mana hal itu sudah tertuang dalam surat edaran (SE) mengenai penutupan seluruh usaha hiburan malam yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung, dan juga diamini oleh Sekretaris daerah Iwan Gunawan, Senin, 4 Maret 2024.
"Yang mana pada hari ini sudah ditandatangani,"ucap Iwan Gunawan.
Setelah semua di tanda tangani surat itu akan segera disebar kepada seluruh OPD serta Pelaku usaha hiburan malam yang ada di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Uang Nasabah Hilang, Pihak Bank Lampung Terkesan Saling Lempar
"Akan langsung kita sebarkan surat itu, untuk sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku,"ucapnya.
Berikut ini untuk isi surat edaran Wali Kota Bandar Lampung, mengenai Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan usaha pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Berdasarkan, Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
b. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
BACA JUGA:Dalami Kasus Pengeroyokan, Polresta Bandar Lampung Segera Lakukan Rekonstruksi
2. Dalam rangka menghormati “ Bulan Suci Ramadhan” dan “Hari Raya Idul Fitri 1445 H” dengan ini diminta kepada saudara.
a. Menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H (H-2 s/d H+3).
b. Bahwa kepada pimpinan / Pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
3. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin / Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan / atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
BACA JUGA:Berikut Penyebab Inflasi Bulan Februari yang Didominasi Kenaikan Harga Bahan Pokok