Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Pilgub November 2024

Senin 04-03-2024,11:05 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan berlangsung serentak pada bulan November mendatang.

Menurut Fahrizal Darminto, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, anggaran tersebut telah disiapkan dan pembayarannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan dalam tiga tahapan yang berbeda.

Fahrizal menyatakan bahwa anggaran untuk Pilgub telah disetujui bersama dengan KPU. Pembayarannya dilakukan dalam tiga tahapan.

"Untuk pembayaran awal 20 persen kemudian 20 persen, dan sisanya 60 persen," ungkapnya, Minggu 3 Maret 2024.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Lantik Kepala BPKAD Lampung Marindo Sebagai Pj Bupati Pringsewu

Fahrizal juga menambahkan bahwa pada bulan Maret ini, mereka akan mentransfer lagi 20 persen dari anggaran tersebut kepada KPU.

Dengan pencairan dana tersebut, diharapkan proses pemilihan gubernur tahun 2024 dapat berjalan lancar.

"Anggaran Pilgub tidak ada persoalan sudah kita bahas semuanya dengan KPU, dan semua anggarannya sudah ada di 2024 ini," terangnya.

Selain itu, Pemprov Lampung bersama KPU dan Bawaslu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 dan surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.9./16888/Keuda tanggal 2 November 2023 tentang percepatan pendatangan NPHD Pilkada 2024.

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau Jelang Idul Fitri

M. Firsada, Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung telah menyetujui anggaran sebesar Rp295.956.908.000 untuk KPU Lampung dan Rp68.064.646.000 untuk Bawaslu.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap, dimana tahap pertama untuk KPU sebesar Rp118.382.763.200 dan tahap kedua sebesar Rp177.574.144.800. Sedangkan untuk Bawaslu, tahap pertama sebesar Rp27.225.858.400 dan tahap kedua sebesar Rp40.838.787.600.*

Kategori :