"Kemudian, saat keluar dari RS, dokter mengingatkan agar bila sakit harus segera kembali RS serta menyarankan agar banyak istirahat dan berolahraga ringan," ujarnya.
Setelah kembali ke asrama, almarhum pun mulai banyak beristirahat dan terkadang melakukan pekerjaan ringan sebagai bentuk olahraga.
Selanjutnya Pada tanggal 22 Februari 2024, perusahaan mendapatkan PMI baru dan mengantarkan ke asrama, yang saat itu bertemu dengan almarhum.
Kemudian, sekitar pukul 17:10 waktu setempat, istri dari salah satu rekan kerja almarhum melihat kondisi almarhum sedang tidak baik dengan posisi seperti tengkurap.
BACA JUGA:Lagi, Kendaraan R6 Terjebak reruntuhan Longsor di Jalan Liwa-Krui, BPJN Upayakan Evakuasi Malam Ini
Sehingga pihak perusahaan menelpon 119 dan diminta agar istri rekan kerjanya mencoba membangunkan dengan mencubit namun tidak ada reaksi.
Tak lama berselang saat 119 tiba, almarhum langsung dibawa ke Inha University Hospital. Setelah sempat menjalani pemeriksaan medis, almarhum telah meninggal dunia.
"Melalui surat ini Pihak KBRI telah menyampaikan berita duka kepada pihak keluarga almarhum, dan pihak keluarga meminta bantuan KBRI untuk memfasilitasi kepulangan jenazah almarhum,untuk dimakamkan di kediaman keluarga di Lampung," jelasnya
KBRI juga telah berkoordinasi dengan pihak polisi, dimana telah dilakukan otopsi pada tanggal 25 Februari 2024 namun hasil baru akan dikeluarkan 1-3 bulan yang akan datang.
BACA JUGA:Lewat Lomba Desa, Bupati Lampung Selatan Berharap Pemerintah Bisa Kembangkan Potensi Desa
Namun pada pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan ditemukan pembengkakan otak sehingga diperkirakan penyebab kematian adalah terkait penyakit radang otak.
"Pihak KBRI sudah menghubungi pihak keluarga dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupayakan dana klaim asuransi kematian dapat digunakan untuk biaya pemulangan jenazah," kata dia
Selanjutnya, KBRI juga telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan, diketahui almarhum baru bekerja 7 bulan di perusahaan tersebut.
Atas izin keluarga, klaim asuransi kematian BPJSTK akan digunakan untuk biaya pemulangan jenazah.
BACA JUGA:Warga Basungan Bersyukur, Bantuan Beras CPP Terus Digulirkan
Biaya pemulangan jenazah yaitu KRW 6.808.550 akan dibayarkan dengan dana keluarga (klaim asuransi kematian BPJSTK).