“Kalau alasan mau diajukan jadi HKM, kan tidak boleh untuk membuka lahan baru. Lebih-lebih itu hutan inti, banyak pohon-pohon besar yang ditebangi. Bagaimana fungsi pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui petugas Polisi Kehutanan dan Kantor Pengelola Hutan Lindung (KPH 2 Liwa),” tanya Nopi.
BACA JUGA:KOPNUSPOS Kembali dengan Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Kota Metro
BACA JUGA:Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tingkat KPU Lampung Barat Nyaris Ricuh
Untuk itu, menyikapi kasus illegal logging yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum ini, pihaknya mendorong agar APH tidak hanya memeriksa masyarakat, akan tetapi juga dapat memeriksa para oknum ASN baik itu petugas polhut atau pejabat terkait yang berwenang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hutan tersebut.
“Jadi tidak boleh pandang bulu, jangan hanya masyarakat perambah saja yang nantinya kena, tapi kalaupun ada pejabat atau ASN yang diduga terlibat harus diusut, karena tidak mungkin masyarakat seberani itu,” kata dia.
Terkait pemeriksaan terhadap ASN itu, kata Nopi, pihak yang berwenang adalah Inspektorat Provinsi. Sehingga pihaknya berharap segera ada proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran disiplin atau etika dari pejabat ASN terkait, dan walaupun terbukti harus diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
Karena, menurutnya jika tidak ada sanksi tegas dari pihak Pemerintah Provinsi atau APH maka pihaknya khawatir kasus pembalakan liar akan semakin marak terjadi di Lampung Barat, sehingga dapat mengorbankan keberlangsungan hidup manusia.*