LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polres Lampung Barat hingga kini masih terus mendalami kasus pembalakan liar alias illegal logging yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, wilayah Batu Balai, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau.
Untuk mendalami kasus tersebut polisi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H, pada Kamis 29 Februari 2024.
“Ada beberapa pihak sudah kami mintai klarifikasi, dan berkaitan dengan kasus ini kami juga masih menunggu surat dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi. Jadi baru sebatas itu, nanti untuk perkembangan penyelidikan kami informasikan kembali,” ucap Juherdi.
Ia juga mengatakan pihaknya menemui kendala untuk mengungkap para pelaku pembalakan liar tersebut, dan itu karena tidak adanya saksi yang melihat para pelaku penebangan liar tersebut.
BACA JUGA:Sudah 3 Bulan Belum Ada Tersangka Atas Terbunuhnya Jaelani, Begini Penjelasan Polisi
“Untuk kesulitan ya memang ada, karena TKP berada di dalam kawasan hutan yang lokasinya tidak pernah terjamah oleh masyarakat. Disitulah kita kesulitan untuk memperoleh saksi yang melihat siapa pelaku penebangan liar itu,” kata dia.
Kendati begitu pihaknya memastikan akan terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus illegal logging tersebut karena itu merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Diketahui sebelumnya, Kasus pembalakan liar alias tersebut juga mendapat sorotan dari Komisi III DPRD yang ikut mendorong agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya fokus dalam mengungkap pelaku penebangan liar itu saja, akan tetapi diminta untuk dapat mengusut apabila ada dugaan-dugaan keterlibatan oknum ASN yang berwenang mengawasi hutan lindung tersebut.
Seperti yang diungkapkan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Lambar Nopiyadi S.I.P. Ia menyebut maraknya kasus perambahan hutan di wilayah kecamatan Belalau itu tidak mungkin terjadi begitu saja.
BACA JUGA:SMAN 1 Belalau Peringati Hari Jadi ke-24 Tahun dengan Meriah
BACA JUGA:Songsong Ramadhan, IGRA Wilayah Tengah Gelar Gebyar Anak Soleh
Bahkan ia juga menilai tidak mungkin masyarakat memiliki keberanian untuk melakukan penebangan liar secara besar-besaran tanpa diketahui oleh Oknum yang berwenang mengawasi kawasan hutan tersebut.
“Logikanya begitu, tidak mungkin masyarakat seberani itu melakukan pelanggaran tanpa ada penunjuk jalan, apalagi itu hutan lindung. Bukan sekadar belukar. Dan resikonya juga fatal, bukan hanya berdampak pada keberlangsungan ekosistem lingkungan tapi juga menyangkut kehidupan manusia,” ungkap Anggota DPRD daerah pemilihan I yang meliputi wilayah Balik Bukit, Sukau dan Lumbok Seminung tersebut.
Apapun dalilnya, terus Nopiyadi, tidak dibenarkan adanya aktivitas penebangan pohon secara liar, meskipun lahan itu di imingi-imingi akan diajukan sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKm), yang pada dasarnya tidak diperbolehkan membuka lahan baru.