PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan pengawasan maksimal dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten setempat, yang mulai berlangsung Sabtu 17 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu ditingkat PPK yang mulai berlangsung itu, jajaran Bawaslu Pesbar akan lebih memaksimalkan kembali dalam pengawasannya.
Karena itu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar benar-benar maksimal dalam pengawasan pleno tingkat PPK itu.
“Kita sudah instruksikan ke jajaran di Panwascam dan PKD agar benar-benar mengawal proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di tingkat PPK tersebut,” katanya.
BACA JUGA:Kapolres Pesisir Barat Pantau Pengamanan PPK di Pesisir Utara dan Lemong
BACA JUGA:Stok Beras Premium di Minimarket Kosong
Ditambahkannya, termasuk dalam pengawasan pergeseran hasil suara di tingkat Tempat pemungutan Suara (TPS) dalam pleno ditingkat PPK tersebut.
Karena itu, jangan sampai terjadi adanya pergeseran hasil suara peserta Pemilu tersebut.
Untuk mengantisipasi hal itu, Bawaslu Pesbar juga berharap semua jajaran dapat terus meningkatkan koordinasinya di lapangan.
Karena, salah satu yang menjadi alat kontrol dalam pengawasan pergeseran hasil suara itu yakni data C hasil yang difoto oleh jajaran Bawaslu di setiap TPS.
BACA JUGA:Kerusakan Jalan Penghubung Kecamatan Sekincau-Pagar Dewa Telah Dilaporkan ke BPBD
BACA JUGA:Truk Fuso yang Terjebak Longsor di Jalan Lintas Liwa-Krui Berhasil Dievakuasi
“Data C hasil yang didokumentasikan itu menjadi alat kontrol Bawaslu Pesbar, sehingga ketika terjadi ada perubahan data C hasil ke data C salinan, maka itu bisa diketahui,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam pengawasan pada pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat PPK itu, pihaknya juga menekankan kepada semua jajaran pengawas dapat teliti dan cermat.
Seperti halnya jika rekapitulasi manual tidak ada, maka harus ditegaskan bahwa itu tidak diperbolehkan ada proses penghitungan, karena rekapitulasi manual itu yang menjadi basis utama dalam rekapitulasi penghitungan suara.