MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali memperketat pengawasan terhadap pengiriman gabah ke luar daerah.
Hal ini diungkapkan dalam keterangannya usai rapat koordinasi mengenai kenaikan harga dan kelangkaan beras di Gudang Bulog Campang Raya pada Jum'at , 16 Februari 2024.
Arinal menegaskan bahwa Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017 yang melarang pengiriman gabah ke luar daerah.
Satgas Pangan dari Polda dan Dishub akan bertanggung jawab mengawasi agar gabah tidak dijual ke luar daerah, sementara beras tetap diizinkan untuk keluar.
BACA JUGA:Bagi yang Tidak Puas Hasil Pemilu, Polda Lampung Persilahkan Masyarakat Lapor Lewat Jalur Resmi
"Satgas Pangan dari Polda dan Dishub akan mengawasi bahwa gabah kita tidak boleh dijual keluar daerah kalau beras silahkan. Karena gabah ada ditingkat petani, gabah itu untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan rakyat," ungkapnya.
Dalam mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan beras, Arinal menyatakan keyakinan bahwa Lampung, sebagai lumbung pangan dengan luas lahan mencapai 457 ribu hektare, tidak akan mengalami kelangkaan beras.
"Beberapa hari ini memang ramai terkait dengan kelangkaan beras. Tapi Lampung merupakan lumbung pangan dengan luasan lahan lebih kurang 457 ribu hektare sawah serta lahan kering yang juga ratusan ribu hektare," jelasnya.
Rapat koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bulog telah dilakukan untuk mengantisipasi potensi kesulitan, dan Arinal memastikan stok pangan di Lampung tetap terjamin.
"Hari ini saya bersama Bank Indonesia dan Bulog kita rapat koordinasi untuk membicarakan antisipasi. Dan jangan sampai kita sebagai lumbung pangan tapi ada kesulitan dan kita sudah tanam mulai bulan Oktober lalu, secara teknis Lampung itu tidak akan mungkin mengalami kekurangan namun persoalan nya bisa saja kekurangan karena perdagangan nya. Didalam Pergub maupun Perda sudah diatur bahwa padi itu tidak boleh dijualbelikan keluar provinsi," jelas Arinal.
Arinal menekankan bahwa Lampung memiliki regulasi yang mengatur larangan pengiriman gabah keluar provinsi, yang bertujuan menjaga ketersediaan gabah untuk stabilitas dan kebutuhan rakyat.
Produksi gabah di Provinsi Lampung mencapai 3,2 juta ton, sementara konsumsi dalam daerah hanya mencapai 1,2 juta ton.
Lampung berkomitmen untuk mempertahankan stok pangan sebagai konsumsi rakyat dan memastikan distribusi keluar provinsi dilakukan dalam bentuk beras, bukan gabah.*