"Dalam surat keputusan tertanggal 12 Februari 2024 tersebut dijelaskan, bahwa pelunasan Bipih tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 diperpanjang menjadi tanggal 23 Februari 2024," kata Puji.
Lanjutnya,jika sampai dengan 23 Februari nanti kuota haji belum juga terpenuhi, maka JCH bisa melakukan pelunasan tahap kedua.
Dimana pada tahap ini akan ada ada ekstensi untuk penggabungan dan pendamping lansia.
"Tapi saya berharap masyarakat Provinsi Lampung yang masuk kuota reguler dan cadangan bisa melunasi sampai batas waktu akhir yang sudah ditentukan. Dengan begitu mudah-mudahan Lampung bisa dapat limpahan dari provinsi lain," pungkasnya.*