MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kedatangan KPK Belum lama ini ternyata dari meninjau gedung Graha Mandala Alam yang bakal dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung.
Dengan didasari keputusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tanjung Karang dengan Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Hal itu tentu disambut baik oleh Wali Kota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana saat diwawancarai pada hari, Rabu, 17 Januari 2024.
Eva Dwiana juga mengatakan bahwa KPK dan BPKAD Bandar Lampung sudah meninjau dan melihat gedung yang menjadi bukti korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Mangku Negara itu.
BACA JUGA:Terkait Polemik Superblok di Way Halim, Ini Kata Sekda Kota Bandar Lampung
Walaupun begitu pada tujuan tersebut baik BPKAD maupun KPK sudah melihat semua fasilitas pada gedung sudah tidak ada lagi.
Seperti barang TV, maupun AC, sampai ke fasilitas masjid di gedung tersebut sudah tidak ada lagi.
"Tetapi memang harus kita perbaiki, fasilitasnya, kita bagusin, serta manfaatkan gedung untuk masyarakat, kebetulan sudah kita perbaiki sudah bersih barang-barang yang hilang,"imbuhnya.
Selaku Kepala BPKAD M.Nur Rhamdan mengatakan kedatangan KPK pada beberapa waktu yang lalu untuk membahas persiapan mengenai hibah gedung Graha Mandala Alam itu.
BACA JUGA:Pemkot Respon Baik Kritikan Pembangunan JPO Siger Milenial yang Ditargetkan Segera Rampung
"Tetapi hal ini perlu proses administrasi yang panjang,"imbuhnya.
Sampai dengan proses yang membutuhkan persetujuan Presiden itu harus dilakukan, baru bisa diserahkan secara resmi kepada Pemkot Bandar Lampung.
Sedangkan untuk semantara ini, KPK hanya sebatas menitipkan gedung itu saja.
"Sampai sementara ini KPK hanya sebatas menitipkan saja kepada Pemkot Bandar Lampung, otomatis dengan adanya penitipan ini Pemkot Bandar Lampung akan menjaga kondisi Gedung Graha Mandala Alam,"ujarnya.
BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Curanmor Ditemukan Kunci Letter T dan Pisau