MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi, sekarang pemerintah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di tahun 2024 ini.
Salah satunya Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.
Para penerima bansos ini nantinya akan mendapatkan bantuan layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Semua akan ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:Syarat untuk Dapat Bantuan Sosial Beras 10 Kg
Bantuan ini tidak langsung diterima oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sehingga masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan dengan gratis.
Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.
Kriteria untuk Penerima Bansos PBI JK 2024
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2024 Dijadwalkan akan Cair Bersamaan
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan telah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Lembaga yang menyelenggarakan urusan ini, pemerintahan di bidang statistik (BPS) yang diverifikasi dan divalidasi Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
Data terpadu yang ditetapkan Kemensos nantinya dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar untuk penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dukcapil.
BACA JUGA:Berikut 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap I 2024, Khusus Golongan Ini Tidak Dapat