PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) setiap tahunnya mengalami perubahan, bahkan tidak sedikit KPM yang tidak terdaftar lagi sebagai sasaran penerima bantuan tersebut.
Adanya KPM yang tidak terdaftar sebagai peserta PKH, mulai dari mengundurkan diri karena sudah mampu dan ada yang dihapus langsung oleh pemerintah pusat setelah berdasarkan hasil evaluasi sudah mampu secara ekonomi.
Koordinator Kabupaten PKH Pesbar, Agus Riyanto mengatakan, jumlah KPM PKH setiap tahun mengalami perubahan, tapi lebih banyak berkurang, itu tandanya program tersebut sukses membuat masyarakat yang sebelumnya tidak mampu menjadi mampu secara ekonomi.
“Tujuan adanya bantuan sosial (Bansos), salah satunya PKH adalah untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat, yang sebelumnya tidak mampu menjadi mampu. Tentunya dengan memaksimalkan bantuan yang diterima,” kata dia.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, 148 Kasus DBD Terjadi di Pesisir Barat
Dijelaskannya, KPM PKH yang merasa sudah mampu dan bisa mandiri tanpa bergantung dengan Bansos PKH bisa mengundurkan diri, nantinya pemerintah pusat melalui Kemensos akan menyiapkan reward bagi KPM yang mengundurkan diri.
“Akan ada reward yang disiapkan oleh Kemensos untuk KPM yang mengundurkan diri dari kepesertaan PKH, tentunya jika KPM yang mundur sudah mampu secara ekonomi dan tidak bergantung lagi dengan Bansos,” jelasnya.
Menurutnya, ada dua kategori KPM yang mundur dan akan mendapatkan reward itu, yakni KPM reguler dan KPM Berdikari.
Untuk reguler KPM yang mengundurkan diri karena sudah mampu, sedangkan Berdikari KPM yang mengundurkan diri karena sudah mampu dan memiliki usaha.
“Nantinya, KPM reguler yang mengundurkan diri akan menerima reward sebesar Rp2,4 juta sedangkan untuk KPM berdikari kana menerima reward sebesar Rp5 Juta ditambah modal usaha yang ditentukan langsung oleh Kemensos,” terangnya.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh KPM PKH yang ada di Kabupaten Pesbar agar dapat menggunakan Bansos PKH dengan sebaik mungkin, karena tidak selamanya akan terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
“Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi evaluasi akan dilakukan oleh pemerintah pusat, jika diberhentikan langsung maka tidak akan mendapatkan reward, sedangkan jika mengundurkan diri maka akan ada reward yang diterima,” pungkasnya. *