Biaya Haji 2024 Sudah Terbit, Ini Tahapan untuk Melakukan Pelunasan

Jumat 12-01-2024,08:15 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk besaran biaya haji 2024 dan tahapan pelunasannya sudah dapat diakses, bersamaan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. 

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ditandatangani Presiden pada tanggal 9 Januari 2024.

Yang isinya tentang aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) per embarkasi.

BACA JUGA:Berikut Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Wajib Disiapkan Pelamar

 Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

Berikut ini Besaran Bpih Jamaah Haji per Daerah:

a. Embarkasi Aceh = Rp 49.995.870,00

b. Embarkasi Medan = Rp51.145.139,00

BACA JUGA:Rincian Terbaru Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024

c. Embarkasi Batam =  Rp 53.833.934,00

d. Embarkasi Padang = Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang = Rp 53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) = Rp58.498.334,00

BACA JUGA:Harga Tiket Penerbangan Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional, Netizen: Mending Naik Bus

Kategori :