Fix! Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

Kamis 04-01-2024,22:14 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Januari 2024 dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) naik sebesar 8 %.

Hal tersebut ditentukan dimana sudah dianggarkan oleh Kemenkeu.

Adapun rincian yakni sebesar 8% gaji PNS dan 12% bagi pensiunan.

Adapun mekanisme kenaikan gaji dengan dibayarkan secara rapel.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Upaya Pencarian Berhasil, Nenek Sarmi Ditemukan Dalam Kondisi Selamat

Seperti halnya dalam unggahan Stafsus kemenkue Yustinus Prastowo dalam akunnya.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” tulisnya pada 1 Januari 2024.

Seperti diketahui untuk PP yang mengatur gaji PNS belum selesai.

Oleh sebab itu peraturan gaji masih mengacu pada PP nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

BACA JUGA:Naik 8 Persen, Segini Besar Gaji PNS Terbaru Tahun 2024

Adapun tujuan unggahan postingan Yustinus tersebut guna menjawab berbagai pertanyaan terkait dengan rencana kenaikan gaji PNS.

Saat ini beberapa aturan yang sedang dikerjakan seperti PP untuk gaji PNS, pensiunan, TNI, Polri, dan Veteran.

Kemudian ada juga Perpres yang mengatur gaji PPPK yang perlu dirampungkan.

Seperti dalam pidato Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani bahwa ASN tidak perlu khawatir terkait kenaikan gaji.

BACA JUGA:Hore..!! Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Kategori :