PJS Kecam Dugaan Ancaman terhadap Wartawan saat Liputan di Medan
Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba meminta PTPN IV Regional II memeriksa pihak yang dilaporkan terkait dugaan ancaman terhadap jurnalis.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional II di Medan.
Aksi itu berkaitan dengan dugaan ancaman verbal yang disebut dialami jurnalis saat melakukan peliputan mengenai isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB).
Dalam proses konfirmasi, seorang oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman kepada wartawan dalam situasi emosional.
BACA JUGA:PT BTB Sediakan 39 Crash Cushion di Titik Rawan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Dugaan tersebut menjadi perhatian organisasi pers karena berkaitan dengan keamanan jurnalis saat menjalankan tugasnya.
Menanggapi persoalan itu, Mahmud meminta manajemen PTPN IV Regional II memeriksa pihak yang dilaporkan dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Menurutnya, dugaan ancaman terhadap wartawan harus ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers.
"Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN," tegas Mahmud.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Ubah Strategi Ekonomi Lampung, Desa Jadi Motor Pertumbuhan
Mahmud menilai perusahaan perlu memastikan setiap laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap jurnalis ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada penyampaian keberatan. Perlu ada pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan agar duduk persoalannya dapat diketahui secara objektif.
PJS berharap manajemen PTPN IV Regional II menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dengan tetap mengedepankan proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, sekaligus menjaga hubungan yang profesional antara perusahaan dan insan pers.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





