Perpanjang Sim Mati Tanpa Harus Buat Baru Berlaku Untuk Hari Ini

Rabu 03-01-2024,13:48 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Untuk Langkahnya

- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data

- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto

BACA JUGA:Tutup Tahun 2023, Pj Peratin Misno Gerakkan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

- Ujian teori dan praktik

- Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM

- Bila belum lulus, silahkan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Untuk Biaya Penerbitan SIM Perpanjang

BACA JUGA:Apakah Bumi Bisa Dilubangi Sampai Tembus? Ini Jawabannya

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu. 

- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu. 

- SIM D dan D I: Rp 30 ribu. 

- SIM Internasional: Rp 225 ribu.(*)

Kategori :