Polisi Ringkus Maling Projektor dan Mesin Printer Komputer di TubaBa

Rabu 27-12-2023,01:38 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Kategori :