WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - MI (19), warga Umpu Bhakti, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku perampokan terhadap Anastasia Khairunnisa, karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Way Kanan.
Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkapnya hanya 10 hari setelah kejadian.
Aksi perampokan itu terjadi pada 12 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban Anas Tasiya Khoirun Nisa pulang dengan sepeda motor setelah menagih uang pinjaman.
Korban membawa uang nasabah PNM Mekar sejumlah Rp 32.210.000, HP, dan uang pribadi.
BACA JUGA:Kunjungan Wisatawan di Lampung Barat Capai 1,3 Juta Orang, Mayoritas Wisatawan Nusantara
Di Jalan Kampung Negeri Baru, tiga pelaku menaiki sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi, menghadang korban.
Dua pelaku turun, merampas tas korban, dan melarikan diri membawa kabur uang dan barang berharga senilai total mencapai Rp 35.410.000.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan, memicu penyelidikan dan penangkapan terhadap MI di kediamannya sementara kedua rekannya masih dalam pengejaran.
AKP Mangara Panjaitan menyampaikan bahwa tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Tahapan Haji 2024 Bergulir, Kemenag Lakukan Rekrutmen PPIH
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Mangara Panjaitan menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di daerah sepi.
Ia menyarankan untuk meminta pengawalan dari pihak berwenang atau polisi, terutama jika membawa uang.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk menjaga keamanan pribadi saat melintas di daerah terpencil.*