MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum (gakum) sudah 18 hari melakukan razia terhadap kendaraan over dimensi over loading (ODOL) terhitung sejak 27 November 2023 .
Razia tersebut pokus di perbatasan Provinsi Sumatera Selatan yakni Kabupaten Way Kanan dan di beberapa titik wilayah Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan total penindakan berupa tilang terhitung sejak 27 November hingga 13 Desember ada 1.159 tilang.
"Jadi terhitung sejak 27 November sampai kemarin , Rabu 13 Desember 2023 sudah ada 1.159 tilang," kata Bambang Sumbogo, Kamis 14 Desember 2023.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Harapkan Peningkatan Semangat Juang dalam Membangun Daerah
Ia mengatakan untuk batas akhir razia kendaraan ODOL di Way Kanan perbatasan Provinsi Sumatera Selatan akan berakhir besok 15 Desember 2023.
Namun ada beberapa titik yang akan diperpanjang seperti di Terbanggi Besar.
"Besok Way Kanan serah berkahir. Tapi masih ada di beberapa titik seperti di Terbanggi Besar akan kita perpanjang sampai 18 Desember," jelasnya.
Bambang juga menambahkan dari 1.159 kendaraan ODOL yang ditilang tersebut mayoritas kendaraan angkutan batu bara dengan presentase mencapai 60 persen untuk daerah Way Kanan.
BACA JUGA:Hadapi Nataru, 3.326 Personel Gabungan Dikerahkan Beberapa Titik di Lampung
"Mayoritas kendaraan yang ditilang adalah angkutan batubara. Kalau di perbatasan Way Kanan hampir 60 persen itu angkutan batu bara, untuk didaerah lainnya itu campur seperti kayu, semen dan sebagainya," terangnya.
Lanjutnya, pihaknya tengah mengantisipasi adanya kendaraan batubara yang melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Batubara itu distribusinya ada yang ke Pelabuhan Panjang ada juga yang nyebrang ke Jawa jadi yang harus diantisipasi karena kalau batu bara harus pakai kapal khusus dan ini dikhawatirkan bisa terjadi kebakaran," pungkasnya. *