Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Kantongi STTP Sebelum Kampanye

Rabu 29-11-2023,20:21 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

“Untuk Caleg DPRD Pesbar memang menjadi domain kita, karena kita yang menerima langsung jika ada laporan, termasuk laporan dugaan pelanggaran. Namun, yang jelas terkait pengawasan peserta Pemilu lainnya itu jika pelaksanaan kampanye di wilayah Pesbar tetap akan kita maksimalkan pengawasannya,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga sekaligus PIC (Person In Charge) kampanye Bawaslu Pesbar, J Wilyan Gulta, menjelaskan, bagi peserta Pemilu yang melakukan kampanye juga harus mematuhi peraturan yang berlaku. 

Seperti dalam pelaksanaan kampanye tatap muka, itu hanya dapat dilakukan mulai pukul 08.00-18.00 WIB, dengan catatan tidak mengganggu lingkungan.

Selain itu, peserta pemilu juga harus memahami mengenai kampanye tatap muka di lingkungan Pendidikan, yakni hanya diperbolehkan dilaksanakan di lingkungan Kampus atau Perguruan Tinggi, bukan dilakukan di sekolah. 

BACA JUGA:Atasi Inflasi, Pemprov Lampung akan Gelar Operasi Pasar di Lampung Barat

Untuk kampanye tatap muka di lingkungan Pendidikan juga hanya bisa dilaksanakan pada hari libur dan harus mendapat izin dari pihak kampus.

“Kecuali untuk diskusi atau dialog yang diadakan oleh Kampus itu bebas di hari apa saja. Meski begitu, Bawaslu Pesbar tentunya tetap akan memaksimalkan dalam pengawasan salah satunya pada tahapan kampanye Pemilu tersebut,” pungkasnya.*

Kategori :