PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima akun media sosial (medsos) untuk semua peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar yang didaftarkan ke KPU setempat, sebagai aplikasi untuk peserta Pemilu kampanye di jejaring semua jenis media sosial, baik Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, TikTok, Telegram, dan jenis aplikasi media sosial lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, hingga kini semua peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar sudah mendaftarkan akun medsosnya ke KPU setempat, yang merupakan akun resmi untuk kampanye di medsos.
Tentu dalam pelaksanaan kampanye di medsos, KPU Pesbar telah mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Dalam aturan itu dijelaskan pada Pasal 37 ayat (2) bahwa akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” katanya, Senin (27 November 2023).
BACA JUGA:Solidaritas untuk Palestina, FKPP Pesisir Barat Akan Gelar Istighosah-Pengajian Akbar
Selain itu, kata dia, untuk desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu, dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Selain kampanye melalui media sosial, peserta Pemilu juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada umum dalam bentuk selebaran, brosur, dan pamflet.
“Selain itu juga berupa poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Usai Dilantik, 5 Pj Peratin di Batu Ketulis Langsungkan Sertijab
Masih kata Marlini, untuk penyebaran bahan kampanye itu juga sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 33 (PKPU No.15/2023), seperti untuk ukuran selebaran paling besar ukuran 8,25x 21 cm.
Kemudian, brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21x29,7 cm, posisi terlipat 21x10 cm.
Selanjutnya, pamflet, paling besar ukuran 21x29,7 cm. Sedangkan, untuk poster, paling besar ukuran 40x60 cm, dan stiker, paling besar ukuran 10x5 cm.
Sementara itu, untuk desain dan materi pada bahan kampanye Pemilu, itu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
BACA JUGA:Peluk Agama Islam, Putra Rafael Marbun Terima Zakat Asnaf