Setiap bahan kampanye Pemilu itu juga harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,- jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan, dan/atau yang harganya tetap wajar.
“Untuk itu, dalam tahapan masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, kita berharap agar semua peserta Pemilu dapat mengikuti aturan yang berlaku, serta tetap menjaga kondusifitas wilayah,” pungkasnya.*