MEDIALAMPUNG.CO.ID - UU ASN 2023, atau UU nomor 20 tahun 2023, memberikan dukungan signifikan bagi PPPK.
Karier PPPK mengalami peningkatan dengan disahkannya UU ASN 2023.
Adapun karir tersebut tidak terbatas pada jabatan fungsional saja, melainkan kini juga mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pembahasan pasca pengesahan UU ASN 2023 pada 6 November 2023 oleh Kemenpan RB menyoroti kemampuan PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana, seiring dengan peningkatan jenjang jabatan yang mereka dapat.
BACA JUGA:Berikut 7 Hak ASN Tercantum Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023
"Di UU ASN yang baru, PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana," kata Plt. Asdep Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDMA Kemenpan RB.
Yudi menerangkan bahwasanya dengan adanya UU ASN 2023 membuat jenjang jabatan PPPK semakin meningkat.
Pasalnya di UU ASN 2014, PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional.
"Kalau dulu PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional," jelasnya .
BACA JUGA:Gaji PPPK Golongan V Tahun 2024 Sesuai Masa Kerja, Segini Besarannya
Menurut Agus Yudi UU ASN 2023 membawa perubahan positif dengan memungkinkan PPPK menduduki JPT pratama, bahkan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama tertentu dengan prioritas pada instansi pusat tertentu.
Selain menjadi payung hukum bagi honorer, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga memberikan jaminan pensiun bagi PPPK, menandai perubahan menyeluruh bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.*