
Penerapan struktur dan skala upah diharapkan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja, sementara tujuan lainnya adalah mencegah disparitas upah antar wilayah.
Ida menyerukan kepada para pemangku kepentingan untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi pada 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November," pungkasnya.