LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Raut wajah bahagia tampak pada 72 warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis (9 November 2023).
Mereka duduk dengan tertib saat antri di ruang loby balai pekon Karang Agung menunggu dipanggil namanya secara bergiliran oleh petugas untuk menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) periode September-Oktober 2023.
Juru Tulus Karang Agung M Tajab Lambarman mendampingi Peratin Junaedi Sopantono, A.Md., menyampaikan bahwa di pekon tersebut jumlah masyarakat penerima PKH sebanyak 72 kepala keluarga.
Dan untuk pembagian yang dilaksanakan kali ini merupakan bantuan periode September - Oktober, yang jumlah besaran bantuan sesuai dengan kebutuhan masing-masing karena PKH sifat nabi hitung secara individu.
BACA JUGA:Proyek USB SMAN 2 Pagar Dewa Senilai Rp 5,8 Miliar Diduga Bermasalah
Dijelaskannya secara garis besar masyarakat penerima PKH memiliki empat kriteria
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
BACA JUGA:Cek! Ini Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar PPPK di Lampung Barat
4. Tidak menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Atas bantuan tersebut, pihaknya mengajak para penerima PKH untuk memanfaatkan bantuan berupa uang tunai tersebut betul-betul sesuai dengan tujuan dan manfaatnya seperti untuk ibu hamil kebutuhan kehamilan untuk anak sekolah kebutuhan pendidikan dan untuk lansia juga kebutuhan sebagaimana mestinya.
Meskipun sekarang ini kondisi ekonomi masih melemah khususnya di kabupaten Lampung Barat yang di faktorkan karena anjloknya buah kopi sejak beberapa tahun ini.
Namun melalui PKH apa yang menjadi kebutuhan dapat dilaksanakan seperti halnya berkaitan tentang pendidikan yang tujuannya menopang biaya pendidikan siswa begitu juga untuk menjaga kesehatan seperti ibu hamil ataupun balita. Artinya tepat guna dan tepat sasaran.*