MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Kemiling menangkap pemuda berinisial SG (19), salah satu warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
SG ditangkap lantaran kedapatan menguasai serta hendak menjual barang hasil curiannya berupa 1 buah handphone merk Oppo lewat media sosial.
Petugas menangkap SG di pinggir jalan gang Sukses, Langkapura Kota Bandar Lampung, saat akan menenjual handphone curian tersebut.
Dimana dalam penangkapan itu, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli, lalu setelah bertemu kemudian petugas memeriksa kondisi dan nomor IMEI handphone.
BACA JUGA:Upaya Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemkot Bandar Lampung Buat Aktivitas PATBM
Setelah dicek, kode nomor IMEI handphone tersebut sama dengan nomor yang tertera pada kotak handphone milik korban.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heryanto menerangkan bahwa peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023, dimana para pelaku mengambil 3 buah handphone milik korban Deni, warga jalan Imam Bonjol Gang Sukses, Langkapura Kota Bandar Lampung.
"SG yang menjual handphone tersebut melalui marketplace Facebook seharga 1,5 juta," ungkap Ipda Agus.
Saat ditanya terkait peran SG, Agus yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan ini berperan membantu menjualkan barang curian tersebut.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Kagum Atas Keberanian Siswa SD Mengejar Pelaku Kejahatan
"SG yang menerima handphone curian tersebut dari IM (DPO) untuk kemudian dijualkan," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa SG dan IM (DPO) saling kenal atau berteman.
"IM (DPO) sendiri kita duga sebagai pelaku pencurian, saat ini kami masih melakukan pengejaran," ungkap Agus.
Selain pelaku SG, Petugas berhasil menyita 1 buah Handphone merk Oppo.(*)