MEDIALAMPUNG.CO.ID - Puluhan masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Keramat melakukan aksi unjuk rasa, tepat di depan gerbang pintu masuk Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada kamis 12 Oktober 2023.
Dalam aksi tersebut massa menuding bahwa terdapat KKN di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, pada lingkup Satuan Kerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Masa meminta Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga dari Polda Lampung turun tangan untuk mendalami dugaan tersebut.
Dimana dalam orasinya, massa meminta Kejati Lampung serta Aparat Penegak Hukum yaitu pihak Kepolisian Daerah Lampung, untuk bergerak membentuk Tim Khusus, guna mengusut dugaan KKN di Pemkot Bandarlampung.
BACA JUGA:Penanganan Jalan Lingkar SMAN 1 Waytenong Mengecewakan, Ini Penyebabnya..!!!
Dalam massa menuding, hal itu terjadi di lingkup Satker BPKAD Bandar Lampung Pada pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan dana pinjaman dari PT SMI, di Tahun Anggaran 2022 juga 2023.
Selaku koordinator lapangan (Korlap) Sando mengatakan dugaan tertuju pada pengelolaan APBD di BPKAD Bandar Lampung, beberapanya terdapat pada anggaran untuk belanja modal personal komputer, belanja jasa pengukuran tanah, belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor seperti alat listrik dan lainnya.
Lanjutnya, Serta di anggaran belanja tak terduga pada masa pandemi Covid-19 juga uang duka.
Tambahnya lagi, Jadi unjuk rasanya kali ini, Aliansi Keramat meminta kepada Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, segera membentuk Tim Khusus guna mengusut dugaan KKN pada kedua anggaran tersebut.
BACA JUGA:Diduga Sakit, Seorang Kakek Tunawisma Ditemukan Meninggal di Pasar Way Batu
Kemudian massa juga mendesak Walikota Bandar Lampung, untuk segera melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya, juga memberhentikan para oknum jika terbukti melakukan tindak pidana pada anggaran yang dimaksud.
Selain itu, masa meminta kepada seluruh masyarakat, dapat terus melakukan pengawasan di setiap pengelolaan anggaran pada seluruh daerah, demi mendukung Pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*