LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga Selasa (10 Oktober 2023) baru 122 pekon yang telah mencairkan alokasi dana pekon (ADP) triwulan III.
“Alokasi dana pekon triwulan III sebesar Rp12.364.080.000 untuk 122 pekon telah cair. Sedangkan sembilan pekon lagi belum,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (10 Oktober 2023)
Kata dia, 122 pekon yang ADP nya telah cair antara lain yaitu Pekon Bakhu, Pekon Suka Jaya, Pekon Mutar Alam, Pekon Suka Damai, Pekon Roworejo, Pekon Sumber Agung, Pekon Lumbok, Pekon Manggarai, Pekon Ujung, Pekon Karang Agung dan Pekon Kerang.
Lalu, Pekon Purawiwitan, Pekon Sukarame, Pekon Tugu Mulya, Pekon Keagungan, Pekon Kegeringan, Pekon Fajar Agung, Pekon Suoh, dan Pekon Pahayu Jaya, serta Pekon Sukapura dan Pekon Rigis Jaya
BACA JUGA:PPK Sekincau Sosialisasi Warna Surat Suara di Pasar Tradisional Pampangan
Pemkab Lampung Barat tahun ini, lanjut Okmal, menganggarkan dana sebesar Rp53 miliar untuk ADP, dan pencairannya dilakukan pertriwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II 25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %.
Kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon.
“Alokasi dana pekon ini bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat. Sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), maka kita siap untuk mencairkan dana tersebut,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Fauzan Ariadi mengungkapkan, belum semua pekon di Kabupaten Lampung Barat melakukan penyerapan ADP triwulan III.
BACA JUGA:Geger! Oknum Dosen UIN Lampung Digrebek Bersama Mahasiswinya
“Masih ada sejumlah pekon lagi yang belum melakukan penyerapan karena masih dalam proses,” kata dia.
Sekadar diketahui, untuk mencairkan ADP triwulan III, pekon di Kabupaten Lampung Barat harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari ADP triwulan III.
Kemudian, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan III, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocopy KTP peratin dan Bendahara Pekon yang dilegalisir oleh camat, menyampaikan FC dan PDF laporan ikhtisar semester I tahun anggaran 2023, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Juli 2023.*