Selain syarat pendidikan, usia juga menjadi faktor penting dalam pendaftaran.
Peserta yang ingin mendaftar untuk formasi penjaga tahanan harus berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Anda dapat melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga sebagai bukti usia Anda.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2023, Kemenkes Buka 154 Formasi CPNS Tenaga Dosen dan 30 Tenaga Fungsional Kesehatan
Kewarganegaraan
Sebagai seorang penjaga tahanan di Kejaksaan Agung, Anda harus merupakan warga negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anda dapat membuktikan status kewarganegaraan Anda dengan melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
Kesehatan
Kesehatan, baik jasmani maupun rohani, adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai penjaga tahanan.
Peserta harus memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik atau mental yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.
Kejaksaan Agung dapat mengadakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan peserta memenuhi syarat ini.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 1000 Formasi CPNS Polsuspas, Ini Alokasi Kebutuhan di Tiap Daerah
Pendidikan dan Pelatihan
Sebagai calon penjaga tahanan, Anda harus bersedia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar CPNS yang akan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung.
Ini adalah tahap penting dalam mempersiapkan Anda untuk menjalankan tugas-tugas penjaga tahanan dengan baik.
Anda diharapkan untuk menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar CPNS.