Kemudian untuk soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.
Dari total nilai kumulatif untuk SKD yaitu 550 apabila peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Berikut nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum mengacu Keputusan MenteriPANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun Anggaran 2023, diantaranya,
BACA JUGA:Berikut Ini Langkah dan Syarat Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023
1. Tes Wawasan Kebangsaan sebanyak 65.
2. Tes Inteligensi Umum sebanyak 80.
3. Tes Karakteristik Pribadi sejumlah 166.
Kemudian untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan yaitu,
BACA JUGA:5 Instansi Resmi Umumkan Formasi CPNS 2023, Kemenkumham Masih Jadi yang Terbanyak
1. Putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
2. Putra/putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
3. Kemudian untuk penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
4. Selanjutnya untuk Putra/putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60. *