Berikut Ini Langkah dan Syarat Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023

Berikut Ini Langkah dan Syarat Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu syarat penting saat melamar pekerjaan di berbagai instansi apa lag saat mendaftar CPNS 2023.

Adapun SKCK yaitu keterangan yang dikeluarkan dari Kepolisian berisikan catatan seseorang pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak

Jadi di Indonesia salah satu syarat untuk bisa bekerja adalah tidak pernah melakukan tindakan kriminal, dan dibuktikan dengan adanya SKCK yang dikeluarkan pihak Kepolisian.

Namu ada beberapa perbedaan antara SKCK saat mendaftar CPNS dan melamar pekerjaan biasa.

BACA JUGA:Berikut Daftar Instansi Sepi Peminat Pada 2021, Peluang Besar Diterima CPNS 2023

Berikut Kita akan membahas perbedaan saat membuat SKCK CPNS dan SKCK melamar pekerjaan biasa.

1. SKCK CPNS

Untuk membuat SKCK dalam pendaftaran seleksi CPNS berikut dokumen yang harus disiapkan, diantaranya:

- Fotocopy KTP.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK, Ini Daftar Lowongan di 7 Kementerian

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

- Fotocopy akta kelahiran

- Foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

- Foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: