"Jadi yang menjadi syarat pertama bisa menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi yaitu harus dapat BOS reguler," terangnya.
"Kemudian sekolah tidak ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan," paparnya.
BACA JUGA:Ini Deretan Sekolah Kedinasan yang Menjamin Kerja Setelah Lulus
Adapun program BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021 dan diberikan kepada 207 sekolah yang berprestasi.
Pada tahun 2022 ada 205 sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini.
Kemudian dalam rangka memperluas manfaat dari Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun ini ditetapkan sebanyak 2.731 sekolah penerima bantuan. (*)