Tahun Ini 90 Sekolah di Lampung Terima BOS Kinerja Sekolah Prestasi

Tahun Ini 90 Sekolah di Lampung Terima BOS Kinerja Sekolah Prestasi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tercatat 90 sekolah di Provinsi Lampung terima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sekolah penerima bantuan tersebut mulai dari tingkat SD, SMP, SMK, SMK hingga SLB yang memiliki kenerja sekolah berprestasi.

"Tahun 2023 ini jumlah sekolah yang mendapatkan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi ada 90 sekolah. Ini disemua jenjang pendidikan ada dan jumlahnya setiap tahun terus bertambah" kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta , Kamis 07 September 2023.

BACA JUGA:Buruan! KUR BRI Bisa Cair sampai Rp 100.000.000 dan Angsuran hanya 1.000.000 Saja

Lanjutnya, sekolah menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi diantaranya Kabupaten Lampung Barat 4 sekolah, Lampung Selatan 6 sekolah dan Lampung Tengah 9 sekolah.

Selanjutnya, Lampung Timur 8 sekolah, Lampung Utara 3 sekolah, Mesuji 2 sekolah, Pesawaran 4 sekolah.

"Kemudian Pesisir Barat 1 sekolah, Pringsewu 9 sekolah," katanya.

BACA JUGA:Ini Kesempatan! Pengajuan KUR di Bank Mandiri hingga Ratusan Juta Rupiah dengan Syarat Mudah

Kemudian Kabupaten Tanggamus 9 sekolah, Tulang Bawang 1 sekolah, Tulangbawang Barat 2 sekolah, Way Kanan 2 sekolah, Bandar Lampung 18 sekolah dan Metro 12 sekolah.

"Untuk besaran bantuan yang diberikan ini berbeda tergantung dengan point prestasinya. Ada mendapatkan Rp25 juta, Rp60 juta, Rp120 juta hingga Rp160 juta," terangnya.

Tomy mengatakan sekolah yang menerima dana Bos Kinerja Sekolah Prestasi merupakan satuan pendidikan yang pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan, medali atau sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional ataupun di internasional.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos PKH Tahap Tiga Dimulai Lewat Kantor Pos dan BRI

"Jadi uang yang diberikan juga langsung dari pemerintah pusat kepada sekolah yang menerima. Dimana yang melakukan penilaian adalah Pusat Prestasi Nasional yaitu Puspresnas," jelasnya.

Kemudian dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk kegiatan yang berkontribusi pada pelembagaan budaya berprestasi di sekolah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: