Pemerintah Kembali Salurkan Bansos 10 Kg Beras, Apakah Kamu Termasuk Penerima? Cek Disini

Jumat 08-09-2023,05:23 WIB
Reporter : Gustion Rusfel
Editor : Haris Tiawan

Sementara itu, Bansos ini rencananya akan menyasar kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non-Tunai atau (BPNT)

Syarat, setiap pengambilan bantuan Bansos beras Bulog 10 Kilogram masyarakat diwajibkan membawa fotocopy KK dan KTP serta dokumen asli sebagai persyaratan pengambilan bantuan beras tersebut.

Untuk mengetahui apakah masyarakat sebagai salah satu peserta penerima bantuan beras atau tidak dapat mengecek lewat

cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Manfaat Daun Kumis Kucing dan Cara Mengolahnya

"Pengecekan penerima Bansos beras Bulog 10 kg yang disalurkan pemerintah itu bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.," Kata dia

Berikut ini cara melakukan pengecekan data penerima baik Bansos, PKH, BPNT atau beras 10 kilogram periode september 2023.

Penerimaan bantuan ini perlu diingatkan bahwa tidak semua warga Indonesia menerimanya.

Bansos beras diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar di DTKS.

BACA JUGA:Parosil Minta Dinsos Koordinasikan Verivali dengan TKSK-PKH

Untuk syarat pengambilan Bansos beras Bulog 10 kilogram sebagai berikut

1) Pastikan Anda termasuk ke dalam keluarga miskin yang datanya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

2) Penerima memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH

3) Penerima Bansos beras dapat membawa atau menunjukkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP

BACA JUGA:Dukung Pemprov Hadapi Pandemi Covid-19 dengan Bagikan Ribuan Masker dan Sembako

4) Penerima membawa fotocopy Kartu Keluarga atau KK.

Kategori :