LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Respon cepat Polisi Kehutanan (Polhut), Unit Lampung Barat (Lambar) yang akan melakukan kroscek lokasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) Register 44-B Way Tenong Kenali, di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, yang termonitor terjadi pembunuhan kayu dengan cara di kuliti (sunat) mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat peduli lingkungan Lambar.
Pasalnya jika memang ditemukan pengrusakan dan melakukan pelanggaran aturan yang ditetapkan pemerintah tentu harus diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Yakni Anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Lambar Jefri Ardiansyah warga peduli lingkungan, mengatakan, di tengah upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan untuk mempertahankan keselamatan bumi dari pemanasan global yang bakal mengancam kehidupan makhluk bernyawa.
Tentu sangat disayangkan jika masih terjadi aktivitas ilegal seperti penggundulan untuk alih fungsi hutan.
BACA JUGA:Diwarnai Isak Tangis, Jenazah Hermansyah Tiba di Rumah Duka
"Baru beberapa bulan ini Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dihebohkan akibat longsor besar di Kecamatan Pagar Dewa yang terpusat di Pekon Sidomulyo, itu semua terjadi karena beralih fungsinya hutan jadi kebun kopi, seharusnya musibah itu jadi pelajaran. Karena kita semua mengetahui fungsi hutan untuk kehidupan di dunia ini," sebutnya.
Karena itu Jefri meminta jika memang benar pembunuhan pohon menyalahi, agar petugas terkait khususnya Polhut yang berkompeten dalam menjaga jangan setengah hati menegakkan aturan.
Termasuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pengrusakan, meskipun dalam proses pengusutan akan mengalami hambatan karena pasti adanya alasan atau dalih yang dilontarkan.
Sebelumnya Anggota Polhut Lambar Rizal Tias mendampingi Kepala Unit (Kanit) Polhut Lambar Drs Bambang Irawan, mengatakan tim tengah melakukan pengecekan titik koordinat.
BACA JUGA:Tengkulak Luar Daerah Mulai Berburu Beras di Lampung Barat
Dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk menghitung kerusakan yang terjadi akan dilakukan pengecekan lokasi bersama Kepala Resort Register 44 B, Agus Budi atau yang mewakili.
Rizal menegaskan dengan cara apapun jika melakukan pembunuhan pohon yang berada di hutan kawasan termasuk HKm tentu menyalahi aturan.
Dan jika terbukti pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh sebelum melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan keadaan yang terjadi.*