Hal tersebut menjelaskan bahwa jika sudah ada aplikasi yang sifatnya berbagi pakai, maka tanpa terkecuali semua perangkat daerah atau instansi pemerintah harus dan wajib menggunakannya.
Setelah diresmikan, juga dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi Srikandi pada OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(*)