LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satu dari dua orang petani Penggarap lahan PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) Kabupaten Pesisir Barat, yang menjadi tersangka oleh Polres Pesisir Barat atas nama Deri Saputra dalam perkara bentrokan dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM PAMBERS melakukan gugatan pra-peradilan, dengan termohon Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung.
Gugatan pra-peradilan tersebut dilayangkan Deri Saputra melalui kuasa hukumnya Fajri Safii, SH., dan rekan dengan perkara nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.Liwa tanggal 29 Agustus 2023.
Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Liwa, dengan Hakim tunggal Norma Oktaria, SH., dan Panitera Pengganti Feri Apriza, SH., pada Selasa (5 September 2023).
Dalam sidang perdana tersebut, Norma Oktaria memutuskan menunda persidangan pada Selasa 12 September mendatang, dengan waktu yang sama yakni pukul 09.00 WIB dengan toleransi waktu 30 menit, dikarenakan termohon satu Polres Pesisir Barat dan termohon dua Polda Lampung tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang perdana tersebut.
BACA JUGA:Bentrok Petani Dengan Pihak PT KCMU, Warga Alami Luka Bacok
Sementara itu, di luar persidangan 100 orang lebih petani penggarap dengan mengendarai 22 unit mobil minibus juga hadir, ingin menyaksikan langsung persidangan.
Mereka datang dengan membawa kertas karton diantaranya bertulis Dimana Wujud Polri Presisi, Usut Tuntas Semua Laporan Yang Telah Kami Laporkan, Kemana Lagi Kami Mengadu Jika Laporan kami Tidak Ditanggapi Kepolisian.
Dikonfirmasi usai persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Petani Penggarap Lahan KCMU Fajri Safii didampingi Muhammad Zen Amirudin mengungkapkan, seyogyanya dalam sidang perdana tersebut pihaknya memaparkan alasan-alasan hukum mengajukan pra peradilan dimulai dengan legal standing mengapa mengajukan pra peradilan dan menguraikan tentang duduk perkara yang terjadi sehingga konflik atau bentrokan antara LSM PAMBERS dengan para petani penggarap atau mitra pengelola Lahan milik PT KCMU.
"Kami akan menyampaikan keberatan perkara ini diframing seolah-olah konflik antara perusahaan dengan masyarakat padahal pada kenyataannya tidaklah demikian, karena yang terjadi adalah antara LSM PAMBERS yang melakukan penjarahan buah sawit yang sedang digarap oleh petani-petani mitra PT KCMU, petani-petani mitra itu adalah masyarakat yang berada disekitar perkebunan," ungkapnya.
BACA JUGA:Penjarahan Sawit di Lahan PT KCMU Jadi Pemicu Bentrokan Berdarah
Diuraikan, sebelum terjadinya konflik dan atau penjarahan buah sawit dengan terang-terangan oleh orang-orang yang mengatasnamakan LSM PAMBERS mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada bupati, kapolres dan pihak lainnya termasuk PT KCMU yang memberitahukan bahwa mereka akan mengambil alih paksa lahan-lahan PT KCMU dan akan menduduki paksa lahan-lahan tanpa melalui mekanisme hukum.
"Bentrokan terjadi secara spontan karena petani penggarap sedang berkumpul untuk mempersiapkan demo menyambut kedatangan Kapolda Lampung ke Pesisir Barat, mereka akan melakukan demo karena kecewa dengan pihak Kepolisian yang tidak menanggapi laporan-laporan polisi para petani penggarap oleh Polres Pesisir Barat," kata dia.
"Pada saat sedang berkumpul itu tiba-tiba sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM PAMBERS secara terang-terangan memamerkan kekuatannya untuk melakukan penjarahan buah sawit di lahan-lahan yang dikelola oleh Petani-petani penggarap, dan seketika itu para petani penggarap ini ingin mengingatkan untuk orang-orang LSM PAMBERS ini untuk tidak lagi melakukan penjarahan," jelasnya.
Namun dari Pihak LSM PAMBERS, lanjutnya, mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke para petani, spontan para petani kucar kacir dan sebagian lagi melakukan perlawanan sehingga terjadilah bentrok tersebut.