Dugaan Pembalakan Liar di Pesisir Barat, Tri Agustian: Itu Lahan Pribadi

Dugaan Pembalakan Liar di Pesisir Barat, Tri Agustian: Itu Lahan Pribadi

Pengecekan kehutanan pastikan lokasi lahan Tri berjarak 2,8 km dari kawasan TNBBS--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tuduhan adanya aktivitas pembalakan liar di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dibantah langsung oleh Tri Agustian, F selaku penggarap lahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penebangan pohon dan pembukaan badan jalan yang dilakukan berada di atas lahan milik pribadi, bukan kawasan hutan lindung maupun Hutan Produksi Terbatas.

Tri menjelaskan bahwa lahan yang digarapnya merupakan lahan pribadi yang telah ia beli dari pemilik sebelumnya pada tahun 2017.

Untuk memperkuat pernyataannya, Tri juga menunjukkan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

BACA JUGA:Empat Truk Bantuan Kemanusiaan dari Bandar Lampung Tiba di Sumatera Barat

“Saya membeli lahan kayu, jadi yang saya manfaatkan hanyalah tanam tumbuh yang ada di dalam lahan itu. Tidak ada pengambilan kayu dari kawasan lain, apalagi dari hutan lindung atau TNBBS,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pengecekan titik koordinat dari pihak kehutanan menunjukkan lahan tersebut berada cukup jauh dari kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Jaraknya mencapai 2,8 kilometer dari TNBBS. Jadi jelas bukan kawasan terlarang,” tegasnya.

Terkait maraknya pemberitaan yang menyudutkan dirinya dengan tuduhan praktik illegal logging, Tri mengatakan dirinya telah mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Negara Rp 11,4 Mili

Dalam proses tersebut, ia mengaku telah memberikan bukti-bukti yang mempertegas bahwa tidak ada unsur perambahan hutan dalam kegiatannya.

“Perambahan itu kalau dilakukan di kawasan hutan lindung atau taman nasional. Sementara saya bekerja di kawasan hutan masyarakat atau hutan marga,” tambahnya.

Mengenai adanya jenis kayu tertentu seperti kayu minyak yang ditemukan di lokasi, Tri memastikan bahwa kayu tersebut memang tumbuh di dalam lahan miliknya dan bukan berasal dari kawasan hutan lain.

Ia berharap persoalan ini segera menemukan titik terang, sehingga dirinya dapat melanjutkan aktivitas pengelolaan lahannya tanpa hambatan. “Saya berharap masalah ini cepat selesai dan saya bisa terus melanjutkan kegiatan di lahan saya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: