Masih kata dia, beberapa faktor yang menyebabkan anak usia dini atau dibawah umur itu yang tetap melangsungkan pernikahan walaupun nikah dibawah tangan, seperti hamil diluar nikah (hamil lebih dulu), faktor keluarga yang mengizinkan anaknya yang masih dibawah umur itu menikah, dan faktor lainnya.
Karena itu, DP3AKB Pesbar tetap akan berupaya melakukan pencegahan agar anak dibawah umur di Pesbar ini tidak melakukan pernikahan usia dini.
“Dalam upaya itu salah satunya dengan melakukan sosialisasi melalui sekolah-sekolah dan berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pesbar,” katanya.
Selain itu, kata dia, bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat Damar Lampung untuk melakukan penyuluhan dan pembinaan keluarga di tingkat Pekon, terutama di Pekon dengan kasus pernikahan anak dibawah umur tinggi.
BACA JUGA:Laga KSM Tingkat Nasional Dimulai, Mukip Berharap Lampung Barat Raih Hasil Terbaik
Seperti yang ada di wilayah Kecamatan Ngambur, Ngaras dan Bangkunat, rencananya pembinaan itu akan dilaksanakan di tahun 2023 ini. Serta melalui tim pendamping keluarga yang ada di masing-masing Pekon dan Kecamatan.
“Jumlah kasus perkawinan anak usia dini berdasarkan data dari FAD Kecamatan terhitung sejak 2021-2023, jumlah kasus tertinggi berada di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat, dengan rincian Kecamatan Ngaras sekitar 39 kasus, dan Bangkunat sekitar 41 kasus,” pungkasnya.*