Sebab, dengan dilakukannya hapus tagih atau pemutihan terhadap para debitur kredit macet, masyarakat akan mendapatkan kesempatan baru untuk memperoleh pinjaman lagi.
"Itu sebenarnya lebih untuk kepentingannya masyarakat. Supaya yang kreditnya dulu macet mungkin karena bencana segala macam itu, bisa dapat pemutihan dan kemudian dia bisa usaha lagi," pungkasnya.*