MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan rencana pemerintah akan menghapus tagih dan hapus kredit macet pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pihak Bank PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan tidak akan berpengaruh kepada bank plat merah yang fokus pada segmen UMKM.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan pertemuannya dengan Presiden Jokowi di awal Agustus 2023 membahas terkait rencana menghapus kredit macet UMKM di perbankan.
Adapun Penghapusan kredit macet tersebut hingga menyentuh angka Rp 5 miliar.
Tetapi ia menjelaskan untuk tahap pertama pemerintah akan menghapus jumlah maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
BACA JUGA:Formasi CPNS-PPPK 2023 Kementerian Luar Negeri Hanya Untuk Lulusan Sarjana
Fakta dari hal tersebut saat ini BRI sudah melakukan hapus buku terhadap kredit macet.
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan ada atau tidaknya aturan penghapusan tersebut pihaknya tetap melakukan penghapusan.
Alasannya lebih baik mencari mencari nasabah baru ketimbang melakukan penagihan terhadap kredit macet yang sudah sampai belasan tahun atau yang debiturnya sudah meninggal.
"Bagi BRI terus terang aja, ada ketentuan boleh hapus tagih ataupun tidak, tidak berpengaruh karena faktanya adalah yang sudah dihapus buku itu kalau memang tidak bisa bayar, ya sudah kita nggak tagih, karena effort untuk menagih lebih besar biayanya dari pada hasil tagihan itu sendiri, ya terus buat tapa dilakukan," kata Sunarso.
BACA JUGA:Keren! Takhi Batin dari Lampung Barat Ditetapkan Sebagai WBTBI Oleh Kemendikbud-Ristek
Namun itu semua aset negara, saat ini pihak bank-bank pemerintah belum berani untuk melakukan hapus tagih terhadap portofolio kredit macet yang sudah dihapus buku.
Sunarso mengatakan aturan sedang dirancang pemerintah ini akan memberikan kriteria untuk kredit yang dapat dihapus tagih dan dihapus buku agar tidak menyebabkan moral hazard dalam implementasinya.
Lanjutnya, aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet juga perlu dibuat agar sebenarnya level "playing field" bank milik pemerintah sama dengan bank-bank swasta yang sudah biasa melakukannya.
Kemudian Sunarso meyakini peraturan ini lebih bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Harga Tiga Produk BBM Non Subsidi Kembali Naik