Komisi VII DPR RI Sepakat Terkait Subsidi LPG 3 Kilogram dan Subsidi Listrik

Jumat 01-09-2023,00:28 WIB
Reporter : Gustion Rusfel
Editor : Haris Tiawan

Pada zaman 2019, realisasi volume LPG Tabung 3 kilogram sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 sampai mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.

Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Beberapa hal penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kilogram adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas Kabupaten dan Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 kilogram, serta kegiatan pengangkutan LPG Tabung 3 kilogram menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

BACA JUGA:Proyek Irigasi di Sinar Luas Ternyata Milik BPBD, Telan Dana Miliaran Rupiah

Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam log book pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG Tabung 3 Kg yang sesungguhnya.

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG Tabung 3 Kg.

Pemerintah akan terjun langsung untuk melakukan survei untuk memastikan masyarakat yang berhak menerima untuk mendapatkan LPG 3 kilogram.

Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 kilogram dalam jumlah yang memadai,

BACA JUGA:PPNS Lampung Barat-Korwas Bahas Perihal Penerapan Aplikasi e-PPNS

Ikut serta pemerintah daerah penting untuk pengendalian ketersediaan LPG 3 kilogram dalam jumlah yang memadai, baik dari kualitas yang baik, juga harga yang terjangkau, sebagaimana yang tercantum dalam 3 ayat satu Peraturan Presiden Nomor Tujuh puluh satu Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tidak hanya pemerintah melainkan dari semua pihak untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat pada sasaran.

"Proses transformasi pastinya sulit sebab banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Namun, bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui kerja keras kita bersama. Untuk itu, dukungan dari dari berbagai penjual, agen serta pangkalan, juga masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan dan registrasi ini," harapnya (*)

Kategori :