Misalnya, pengguna meminjam uang sebesar Rp5.000.000 di Akulaku. Ia pun perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp300.000. Jadi, jumlah uang yang diterima oleh pengguna tersebut adalah sebesar Rp4.700.000.
BACA JUGA:Terbaru, Bulan Ini Lombok Buka Rute Baru untuk Penerbangan Internasional
Apabila pengguna terlambat melunasi tagihannya, Akulaku akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 2% jika pengguna terlambat membayar dalam waktu 7 hari. Denda akan terus meningkat hingga 10% jika pengguna terlambat membayar hingga sebulan.
Aplikasi Akulaku ini menawarkan dengan dua jenis pinjaman uang tunai, yakni KTA Asetku dan Dana Cicil. Perbedaan Dana Cicil dan KTA Asetku Akulaku terletak pada nominal yang ditawarkan dan kecepatan pencairan yang ditawarkan.
Secara umum, bunga pinjaman Akulaku tercatat sebesar 1,5 persen per bulan dengan uang yang bisa dicairkan hingga Rp15 juta. Proses pencairan biasanya memakan waktu 1-3 jam hingga maksimal 1 x 24 jam. (*)