LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat, menghadiri undangan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Selasa (22/8/2023).
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat Sumadi mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Lampung Barat Nomor 180/236/03/2023 tanggal 09 Maret 2023 perihal Permohonan Harmonisasi Ranperda yang disampaikan ke Kemenkumham.
BACA JUGA:Klik Linknya dan Klaim Saldo DANA Kaget Rp.50.000 ke Dompet Digitalmu
"Sebelumnya, Pemkab Lampung Barat telah menyampaikan persyaratan administratif permohonan proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Lampung Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043, dan surat tersebut telah mendapatkan jawaban dari Kemenkumham dan kita diundang untuk dilaksanakan rapat pembahasan,” ungkapnya.
Dikatakannya, rapat tersebut dimaksudkan dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda RTRW tersebut.
BACA JUGA:Ikut Meriahkan HUT RI, Pekon Sukamakmur Buka Turnamen Sepakbola
”Setelah dilakukan harmonisasi ini, maka selanjutnya setelah kita mendapatkan hasil maka akan diproses oleh bagian hukum Setdakab Lampung Barat, untuk diajukan ke DPRD guna dibahas dibahas dalam rangka pembentukan Ranperda,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, BPKD, DPUPR, Dishub, Dinkes, Diskoperindag, Disporapar, DLH, Disbunnak, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Lampung Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
BACA JUGA:7 Zodiak yang Sering Dianggap Galak, Tapi Aslinya Pribadi Penyayang
Untuk diketahui, Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat, juga telah dibahas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, yang berlangsung di The Sultan Hotel dan Residence Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2023.
Dirumuskan Tujuan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023-2043 adalah mewujudkan Keterpaduan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten untuk Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan Berbasis Agro, Energi Terbarukan, dan Pariwisata.
BACA JUGA:Realisasi PBB-P2 Per Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat Masih Rendah
Terdapat Perubahan Batas Administrasi Kabupaten Lampung Barat dimana terjadi Pemekaran Wilayah dengan Pesisir Barat Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Di Provinsi Lampung.*