MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setiap orang dipastikan mempunyai kendaraan bermotor baik itu roda dua (motor) ataupun roda empat (Mobil)
Kendaraan bermotor sekarang merupakan bukan lagi barang mewah bagi setiap kalangan.
Namun perlu diketahui bahwasanya dalam kendaraan tersebut pasti terdapat dengan yang namanya plat nomor
Ya, Plat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Plat nomor juga disebut plat registrasi kendaraan, atau di Amerika Serikat dikenal sebagai plat izin (license plate).
BACA JUGA:Pinjaman Modal KUR BTN Hingga 500 Juta, Bunga Hanya 6 Persen per Tahunnya
Bentuknya berupa potongan plat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. Biasanya plat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan.
Sedangkan plat nomor memiliki nomor seri atau plat seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.
Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya.
Sedangkan untuk semua data itu tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Horee!! Bansos BPNT dan PKH Cair Agustus, Cek Nama Kamu
Mungkin sampai sekarang mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa plat nomor kendaraan itu memiliki kode rahasia.
Mungkin bagi masyarakat berpikir bahwa plat nomor hanyalah deretan Empat angka yang berjejer serta mempunyai kode wilayah provinsi didepannya serta kode daerah di belakangnya
Tapi tahukah, terdapat kode rahasia di balik deretan angka plat nomor kendaraan
Kode rahasia itu pastinya hanya diketahui oleh pihak yang mengurusi hal itu pastinya seperti Samsat atau Kepolisian.