BPN Maksimalkan Pembuatan SHP Aset Pemkab Pesisir Barat

Jumat 18-08-2023,18:39 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih memproses penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) untuk sejumlah bidang tanah milik Pemkab Pesbar.

Kepala Kantor BPN Pesbar, Nanang Setiawan mengatakan hingga kini proses penerbitan SHP milik Pemkab Pesbar masih dilakukan oleh petugas dari BPN Pesbar.

BACA JUGA:Diklat Paskibraka Pesisir Barat Ditutup, Plt Sekda Apresiasi Suksesnya Pengibaran Bendera Merah Putih

“Sampai sekarang masih dalam proses, tahun ini target pembuatan SHP tersebut sebanyak 80 bidang, dari jumlah tersebut baru ada enam bidang yang sudah selesai dan sudah kita serahkan ke Pemkab Pesbar,” kata dia.

Dijelaskannya, pembuatan SHP tersebut melibatkan Pemkab Pesbar, bahkan semua data lokasi kegiatan pembuatan sertifikat disiapkan oleh Pemkab Pesbar termasuk dalam pelaksanaan pengukuran juga melibatkan Pemkab Pesbar.

BACA JUGA:Keunggulan Menggunakan Aplikasi DANA yang Tidak Ada pada Aplikasi Lain, Berikut Penjelasannya

“Semua data yang dibutuhkan harus dilengkapi oleh Pemkab Pesbar sebelum dilakukan proses pembuatan sertifikat, termasuk dalam pengukuran juga melibatkan Pemkab Pesbar,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini masih ada 74 bidang tanah yang masih dalam proses, pihaknya mengupayakan penerbitan SHP tersebut dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan target yang ditetapkan.

BACA JUGA:Lomba Panjat Pisang Semarak HUT RI Ke-78 di Pekon Tambak Jaya Berlangsung Seru

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin semua bidang tanah yang masuk dalam target SHP tahun ini bisa berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam pembuatan SHPT Pemkab Pesbar itu, didominasi tanah yang terdaftar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

BACA JUGA:Lomba Panjat Pisang Semarak HUT RI Ke-78 di Pekon Tambak Jaya Berlangsung Seru

“Sejauh ini sebagian besar pembuatan SHP itu didominasi oleh Disdikbud dan Dinkes, seperti bidang tanah tempat berdirinya sekolah dan Puskesmas serta rumah sakit,” pungkasnya. (*)

Kategori :