PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pasca Bentrok antara sekelompok masyarakat yang sedang melaksanakan panen sawit dan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan mitra dari PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Pemangku Kupang Ulu Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Jajaran Polres Pesisir Barat, Kamis (17/8/2023) berhasil menangkap DKN (35) warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, alamat kedua yakni di Kecamatan Bangkunat, yang merupakan terduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan terhadap enam orang yang mengakibatkan luka-luka pada kejadian bentrokan tersebut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa, pasca kejadian bentrokan antar kelompok masyarakat di lahan perkebunan sawit yang ada di Pekon Marang tersebut, Polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Selanjutnya telah mengantongi belasan nama di dalam insiden tersebut.
"Sampai saat ini kurang lebih ada 10 orang yang telah diambil keterangan, dimana salah satunya itu merupakan terduga pelaku utama pengeroyokan," katanya.
BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Uang ke Kredivo, Ini Langkah-langkahnya
Lanjutnya, adapun beberapa yang diamankan lainnya itu saat ini juga pihak kepolisian masih mendalami peran di dalam insiden tersebut.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung itu dengan inisial DKN.
Terduga pelaku itu berhasil diamankan di mess PT KCMU tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku DKN juga sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini masih kita lakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan dalam perkara tersebut, sehingga bisa kita ungkap siapa dalang sebenarnya dari kejadian itu," jelasnya.
BACA JUGA:Dirgahayu Republik Indonesia ke-78 | Perumda Limau Kunci Lampung Barat
Masih kata Alsyahendra, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuh perkara ini kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan tindakan kontra produktif atau main hakim sendiri. Sehingga, dapat mengganggu stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Pesbar.
"Selain itu, kepada para pelaku lainnya agar kooperatif untuk menyerahkan diri kepada kepolisian untuk diambil keterangannya serta dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku dalam tempo waktu yang singkat," tegasnya.
Ditambahkannya, dalam hal ini Polres Pesisir Barat juga di backup Subdit 3 Kriminal Umum Polda Lampung, Brimobda Polda Lampung, Sat Dalmas dari Polres Lampung Barat dan Tanggamus yang bertujuan untuk memastikan situasi Kamtibmas wilayah Pesisir Barat kondusif dan masyarakat dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
"Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.
BACA JUGA:Upacara HUT RI ke-78 di Desa Karanganyar Berlangsung Meriah