Lalu kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban. Seperti MacBook, dompet hingga iPhone.
AKP Nirwan Pohan mengaku mendapat laporan kejadian tersebut dari seorang paman korban yang bernama Teguh Setiaji.
Menurut pengakuan Teguh, keluarga korban kesulitan menghubungi ponsel MNZ, ia kemudian mendatangi kos atas permintaan ibu korban pada Jumat 2 Agustus 2023 sekitar pukul 09.15 WIB.
Setibanya di lokasi, Teguh melihat kondisi kamar kos korban terkunci. Lalu Teguh dengan tergesa-gesa mendatangi pemilik kos untuk meminta agar pintu kamar korban dibuka.
BACA JUGA:Tahun Ini Dinkes Bandar Lampung akan Lakukan Vaksin HPV untuk Pelajar Kelas 5 SD
Saat kamar dibuka oleh pemilik kos, Teguh melihat kondisi kamar tersebut berantakan dan menemukan beberapa butir kapur barus yang berserakan.
AKP Nirwan pohan mengatakan, berdasarkan keterangan paman korban, di kamar sudah tidak ditemukan barang-barang milik korban.
Teguh kemudian mengecek ruangan dan menemukan plastik hitam yang ternyata berisi mayat keponakannya pada Jumat 4 Agustus 2023.
"Selanjutnya Saudara Teguh Setiaji langsung keluar dan memberitahukan kejadian tersebut," ujar polisi.
BACA JUGA:Target PAD Bandar Lampung Tahun 2023 Rp 2,4 Triliun
Polisi kemudian datang ke lokasi dan langsung melakukan olah TKP hingga kemudian polisi berhasil menangkap AAB pada hari yang sama.
Setelah dilakukan penyelidikan, AAB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Berdasarkan Keterangan pelaku, pembunuhan ini dipicu pelaku yang butuh uang untuk melunasi utang pinjol," tutupnya. (*)