Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK 2025, Panduan Aman Memilih Fintech Lending
Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK 2025, Panduan Aman Memilih Fintech Lending--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Industri pinjaman online (pinjol) terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat, risiko penipuan serta praktik ilegal juga semakin meningkat.
Karena itu, daftar lengkap pinjol resmi dan berizin OJK per Desember 2025 menjadi rujukan penting untuk membantu masyarakat terhindar dari penawaran fintech lending abal-abal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 95 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang telah memenuhi standar perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan, keamanan data, hingga mekanisme penagihan yang beretika.
Kehadiran daftar resmi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat literasi keuangan digital sekaligus menekan maraknya pinjol ilegal.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI Rp500 Juta Desember 2025
Pinjol Resmi OJK 2025 Siapa Saja yang Legal?
Daftar pinjol berizin berikut mencakup platform yang telah lama beroperasi hingga pemain baru yang berhasil lolos seluruh proses perizinan OJK.
Kelompok Utama
Beberapa platform besar yang masuk daftar resmi OJK antara lain.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 Plafon, Tenor, dan Estimasi Cicilan Terbaru
Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Akseleran, KoinP2P, Indodana Fintech, JULO, DanaRupiah, UangMe, Easycash, AdaKami, AwanTunai, PinjamModal, KrediFazz, Restock.ID, Komunal, dan Fintera Ku (nama tambahan).
Seluruh platform tersebut telah melalui proses verifikasi menyeluruh, termasuk uji model bisnis, perlindungan konsumen, hingga keamanan data.
Mengapa Daftar Resmi OJK Penting?
Kasus pinjol ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak dari mereka melakukan pencurian data, penagihan kasar, hingga menerapkan bunga tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




