Kemudian Satgas kembali menghimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu,
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK.
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat.
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, gallery, dan history call.
BACA JUGA:Penutupan U-Turn Jalan Teuku Umar Kedaton Jadi Pemicu Kemacetan, Ini Kata Dishub Bandar Lampung
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial. (*)