
Bakal Rontok 70 Persen
Sekarang kita tinggal berhitung, lebih banyak untung atau rugi jika Perpers tersebut disahkan dan diberlakukan? Lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya?
Jawaban gamblang: jika Perpres soal ini jadi disahkan, maka sekitar 70% - 80% perusahaan pers digital bakal rontok. Mati. Dan kemerdekaan pers terhambat.
Pertama, selama ini sebagian konten dari perusahaan pers online atau digital, isinya sekitar 70% - 80% mengutip dan mengambil data dari perusahaan platform digital secara gratis.
BACA JUGA:DPMPTSP Lampung Barat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Dalam keadaan demikian saja, perusahaan pers masih kembang kempis, bahkan tekor.
Apalagi kalau kelak masih harus membayar kepada perusahaan platform digital.
Sudah pasti mereka bakal menggali kuburnya sendiri alias akan mati bangkrut. Hanya sebagian kecil yang bertahan.
Dalam bahasa yang lebih mudah, berlakunya Perpres itu bukannya membuat ekosistem pers Indonesia tumbuh subur dan sehat, malah sebaliknya menjadi virus pembunuh massal terhadap pers Indonesia.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Pajak, Samsat Liwa Buka Pelayanan Samling
Pers Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka, akan bertumbangan satu persatu.
Apakah yang bertahan itulah yang disebut sebagai penghasil “karya jurnalistik berkualitas?” Tentu tidak.
Ini masuk alasan kedua. Pola itu selain lebih liberal dari liberalisme, juga menjadikan konfigurasi kehadiran pers tidak lagi berwarna.
Karya pers atau karya jurnalistik yang pendapat nya berlain lainan, karena dinilai “tidak berkualitas” sudah “dibunuh” lebih dahulu lewat Perpres. Maklumlah harus bayar ke perusahaan platform digital.
BACA JUGA:Seluruh Indonesia Wajib Tahu! Info Penting Bagi Pemilik Sepeda Listrik
Keadaan jumlah pers cuma sedikit, pers justeru akan lebih mudah dikontrol negara atau pemerintah.